Kamis, 13 Januari 2022. Bertempat di Ruang Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI secara Daring/ Virtual.
Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha ini dilaksanakan sebagai Tindak Lanjut dari Rapat Koordinasi Kelompok Kerja pada Tahun 2021 yang lalu, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus akan menjadi Fokus Sampel Survei Kemudahan Berusaha, serta Rekomendasi Prioritas Jangka Pendek, Prioritas Jangka Menengah, dan Prioritas Mendesak.
Sebagai Prioritas Jangka Pendek pasca Surat Ketua Kamar Perdata MA-RI Nomor 2/Tuaka.Pdt/S. Int/VIII/2020 dalam kerangka SK KMA Nomor 241/KMA/SK/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Peran Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha, supaya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, agar meningkatkan dan melaksanakan Kepatuhan upload Putusan - Putusan Perkara Kepailitan & Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP), dan selalu berkoordinasi dengan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Biro Hukum & Humas Badan Urusan Administrasi (BUA), serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI.

