Jum'at, 16 September 2022. Bertempat di Ruang Kerja Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., mengikuti lanjutan Rapat Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dengan Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Hybrid.
Rapat ini sebagai Wadah Diskusi dan tanya jawab atas paparan Hakim Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh DPR-RI tersebut, yang telah menyampaikan beberapa prinsip dasar perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni :