Senin, 8 Agustus 2022. Bertempat di Ruang Kerja Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., mengikuti Rapat lanjutan Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dengan Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Hybrid.
Rapat lanjutan Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan setelah sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata yang diselenggarakan oleh DPR-RI yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022 yang lalu.
Rapat ini sebagai Wadah Diskusi dan tanya jawab atas paparan Hakim Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh DPR-RI tersebut, yang telah menyampaikan beberapa prinsip dasar perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni :

