Kamis, 10 Juni 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 85/KMA/SK/V/2021 Tanggal 05 Mei 2021, yang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kegiatan Rapat Tim Kecil ini sebagai Penyusun draft awal Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan lanjutan dari Rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada hari Jum'at 04 Juni 2021.