Rabu, 14 Juli 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Lanjutan Tim Penyusun Ranperma Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat Lanjutan Tim Penyusun Ranperma Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi ini dilaksanakan setelah Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 yang lalu.