Selasa, 7 Desember 2021. Bertempat di Ruang Kerja Ketua Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Pleno Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR dengan Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat Pleno Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR ini dilaksanakan, setelah Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) pada 12 November 2021 yang lalu, dengan pembahasan mengenai Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi.

