Senin, 8 November 2021. Bertempat di Ruang Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR dengan Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR ini dilaksanakan, setelah Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) pada 13 Oktober 2021 yang lalu, dengan pembahasan mengenai Draft Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi.