berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

RAPAT TERBATAS PIMPINAN DENGAN PARA HAKIM KHUSUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (TPKOR)


Rabu, 29 Juni 2022. Bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., dan Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., melaksanakan Rapat Terbatas bersama Para Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Rapat Terbatas antara Pimpinan dengan Para Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus ini dilaksanakan dalam suasana yang hangat dan santai, dan KHUSUS membahas mengenai beberapa hal, yaitu :

  1. Monitoring dan Evaluasi (MonEv) Kinerja oleh Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., yang menyampaikan agar Para Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) selalu mempedomani Hukum Acara dan senantiasa berhati - hati dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang ditangani, mengingat Pandemi yang sedang terjadi bukan alasan pengecualian untuk tidak patuh dan tunduk pada Hukum Acara yang berlaku, dan tidak tunduk pada Kode Etik Perilaku Hakim. Dan sesuai dengan PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, tentang Penegakan Disiplin Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, dan Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, disampaikan bahwa pada kesempatan Rapat Terbatas ini juga sebagai Wadah Pembinaan agar Para Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) tidak melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai Standar dan menyimpang.

  2. Pada kesempatan ini juga, Bapak Ketua mengingatkan kembali kepada segenap Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, agar senantiasa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan agar selalu berpedoman kepada Kode Etik Jabatan, dan menghindari diri dari hal - hal yang tidak sesuai dan menyimpang.

  3. Sejalan dengan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Wakil Ketua, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., menghimbau dan mengingatkan agar Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selalu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan selalu memonitoring dan mengevaluasi kinerja setiap bidang secara berkala.

Rapat Terbatas dengan Para Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) ini diakhiri dengan Diskusi dan Tanya Jawab. Bapak Ketua mengingatkan kepada Seluruh Hakim Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) untuk senantiasa teliti dan cermat dalam memeriksa, dan memutus setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) yang ditangani, demi menghindari hal - hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti Laporan/ Pengaduan oleh para pihak pencari keadilan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi