Selain pertemuan, hari perpisahan pasti akan tiba. Setiap orang yang bekerja secara profesional pada suatu Instansi pasti akan menjalani purnabakti/ masa pensiun, baik karena telah mencapai batas usia pengabdian ataupun karena permintaan sendiri. Purnabakti/ Pensiun bukan berarti berhenti berkarya akan tetapi tetap bisa berkarya dan menjadi inspirasi bagi orang - orang disekitar.
Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2021, Panitera Pengganti, Ibu Sundarni, S.H., M.H., memasuki masa purnabakti/ pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara setelah pengabdian selama 39 Tahun semenjak Tahun 1982. Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, mengucapkan Selamat memasuki masa Purnabakti kepada Ibu Sundarni, S.H., M.H., dan Terimakasih atas Pengabdian selama ini sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan hidup berbahagia bersama keluarga.