berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

SK KPN TENTANG PENGGUNAAN MESIN PRESENSI PINDAI WAJAH


Dalam rangka meningkatkan Wibawa dan Kedisiplinan Aparatur Peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Peradilan Umum, menjamin terciptanya suasana kerja yang Tertib dan Dinamis, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Memutuskan:

Menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/91/KP.02.2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Mesin Presensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

  1. Memberlakukan Sistem Mesin Presensi Pindai Wajah bagi Hakim, Aparatur Peradilan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN);
  2. Daftar Hadir dan Daftar Pulang dilaksanakan melalui Mesin Presensi Pindai Wajah;
  3. Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2020, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 5, Ayat (3):

          Daftar hadir manual dapat diberlakukan jika :

           a. Perangkat dan Sistem Presensi Elektronik mengalami Rusak/ Tidak berfungsi;

           b. Aparatur belum terdaftar pada Sistem Presensi Elektronik;

           c. Tempat kerja tidak memungkinkan untuk menggunakan Sistem Presensi Elektronik.

       4. Dasar Pengajuan Tunjangan Transportasi Hakim & Remunerasi Aparatur mengacu pada Mesin Presensi Pindai Wajah;

       5. Hakim dan Aparatur Peradilan tetap melakukan online melalui www.sikep.mahkamahagung/go.id ;

       6. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi