
Dalam rangka meningkatkan Wibawa dan Kedisiplinan Aparatur Peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Peradilan Umum, menjamin terciptanya suasana kerja yang Tertib dan Dinamis, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Memutuskan:
Menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/91/KP.02.2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Mesin Presensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Daftar hadir manual dapat diberlakukan jika :
a. Perangkat dan Sistem Presensi Elektronik mengalami Rusak/ Tidak berfungsi;
b. Aparatur belum terdaftar pada Sistem Presensi Elektronik;
c. Tempat kerja tidak memungkinkan untuk menggunakan Sistem Presensi Elektronik.
4. Dasar Pengajuan Tunjangan Transportasi Hakim & Remunerasi Aparatur mengacu pada Mesin Presensi Pindai Wajah;
5. Hakim dan Aparatur Peradilan tetap melakukan online melalui www.sikep.mahkamahagung/go.id ;
6. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.