Selasa 30 Desember 2025 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Coretax yang disampaikan oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman aparatur peradilan terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital.
Sosialisasi diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita, Pelaksana, serta PPPK di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin siap dan optimal dalam mengimplementasikan sistem Coretax secara tepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
