Jum'at, 26 November 2021. Bertempat di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha secara Virtual yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Provinsi) se Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Kementerian Investasi terkait Indikator Penegakan Kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara Kepailitan, masih ditemukan layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., menyampaikan agar setiap Ketua Pengadilan tingkat Pertama pada Peradilan Umum, Ketua Pengadilan tingkat Pertama pada Peradilan Agama dan Ketua Pengadilan tingkat Pertama pada Peradilan TUN memastikan agar Implementasi Program Kemudahan Berusaha dapat berjalan sebagaimana mestinya.


