Jum'at, 24 Desember 2021. Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilaksanakan Sosialisasi Layanan Elektronik Terpadu oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., yang diikuti oleh Bapak/ Ibu Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan beserta Staf masing - masing, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Layanan Elektronik (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER), dan Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) di Lingkungan Peradilan Umum.
Tim Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan, dengan telah telah diberlakukannya Surat Keputusan Nomor : 1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 tanggal 8 April 2021 tersebut, diharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dapat menerapkan Layanan Elektronik Terpadu secara tertib dan tepat waktu, sehingga akan memudahkan dalam Monitoring Evaluasi secara berkala oleh Pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maupun Pimpinan yang lebih tinggi.



