berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

SOSIALISASI PEDOMAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE


Senin, 15 November 2021. Bertempat di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., dan Panitera Muda Pidana, Bapak Cik Akip, S.H., M.H., mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). dalam Perkara Pidana secara Daring/ Virtual dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai tindaklanjut atas diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Perkara Pidana dilingkungan Peradilan Umum.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi