berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

SOSIALISASI PERMA RI NOMOR 3 TAHUN 2021


Selasa, 12 Oktober 2021. Bertempat di Ruangan Auditorium, Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., Panitera Muda Khusus Niaga, Ibu Nini Rukmini, S.H., Bapak/ Ibu Hakim Niaga, dan Bapak/ Ibu Panitera Pengganti Perkara Niaga mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara Virtual dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tanggal 16 September 2021, bahwa terhadap Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diajukan dan diputus melalui Pengadilan Niaga, bersamaan dengan ini disampaikan juga bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi