Selasa, 18 Januari 2022. Bertempat di Ruang Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., dan Panitera Muda Pidana, Bapak Cik Akip, S.H., M.H., mengikuti Pertemuan secara Daring/ Virtual "Implementasi Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT)" yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kegiatan Pertemuan secara Daring/ Virtual oleh Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengacu kepada :
Sehubungan dengan hal tersebut Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan Pertemuan secara Daring/ Virtual ini sebagai kegiatan Sosialisasi : Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

