Kamis, 28 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Commad Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Webinar - Sosialisasi Publik Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dengan Pemangku Kepentingan/ Pihak yang Berkepentingan/ Stakeholder terkait secara Daring/ Virtual.
Kegiatan Webinar - Sosialiasi Publik ini dilaksanakan sehubungan dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU (yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri) untuk ditangani oleh Pengadilan Niaga, setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tanggal 16 September 2021, bahwa terhadap Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diajukan dan diputus melalui Pengadilan Niaga, bersamaan dengan ini disampaikan juga bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
