PENGUMUMAN
Sehubungan dengan tindak lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/1168/OT.01/2/2021 tanggal 24 Februari 2021 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/22/KP.00.3/II/2021 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Februari 2021 Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) dari Tanggal 25 s.d 26 Februari 2021. Pelayanan yang mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi Nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari Wabah Covid-19 dan Penyakit lainnya, Aamiin.