Digital Kearsipan PN. JKT. PUSAT Dasar Hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. SK KMA RI No. 1.144/KMA/SK/1/2011tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan SK KMA RI No. 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan Peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan Latar Belakang Terbentuknya Digital Kearsipan Menyempurnakan dalam pelayanan publik dimana yang sebelumnya di dalam sistem CTS. Proses dari awal masuk perkara sampai dengan minutasi sudah terealisasi untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi dalam program digital kearsipan ini meneruskan penyelusuran berkas dari minutasi berkas tersebut, apakah ada upaya hukum atau sudah ikrah atau belum selesainya pemberitahuan. Bila terjadi bencana alam, banjir, kebakaran dan kehilangan yang selama ini dialami di pengadilan-pengadilan dapat sebagai dokumen pengganti terutama berkas-berkas dalam bundel A dan putusan yang sama dengan dokumen aslinya dikarenakan dalam sistem ini menggunakan sistem scan. Untuk mempermudah pencarian dalam waktu yang lebih singkat keberadaan dokumen tersebut, yang selama ini memerlukan waktu yang lama