berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 01 September 2024

DIGITAL KEARSIPAN UNTUK PENELUSURAN STATUS BERKAS PERKARA


Digital Kearsipan PN. JKT. PUSAT Dasar Hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. SK KMA RI No. 1.144/KMA/SK/1/2011tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan SK KMA RI No. 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan Peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan Latar Belakang Terbentuknya Digital Kearsipan Menyempurnakan dalam pelayanan publik dimana yang sebelumnya di dalam sistem CTS. Proses dari awal masuk perkara sampai dengan minutasi sudah terealisasi untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi dalam program digital kearsipan ini meneruskan penyelusuran berkas dari minutasi berkas tersebut, apakah ada upaya hukum atau sudah ikrah atau belum selesainya pemberitahuan. Bila terjadi bencana alam, banjir, kebakaran dan kehilangan yang selama ini dialami di pengadilan-pengadilan dapat sebagai dokumen pengganti terutama berkas-berkas dalam bundel A dan putusan yang sama dengan dokumen aslinya dikarenakan dalam sistem ini menggunakan sistem scan. Untuk mempermudah pencarian dalam waktu yang lebih singkat keberadaan dokumen tersebut, yang selama ini memerlukan waktu yang lama

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi