Kamis, 10 Desember 2020. Bertempat di Ruang Rapat Ketua Lantai 4, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Kegiatan Diskusi Publik "Persidangan Pidana Elektronik dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manuasia" yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang didukung oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta didukung oleh USAID CEGAH secara Daring.
Kegiatan Diskusi Publik ini sebagai tindak lanjut Mahkamah Agung Republik Indonesia atas telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Dimana PERMA tersebut sebagai langkah yang ditempuh dalam Rangka merespon Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk mendiseminasikan/ mensosialisasikan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, yang bertujuan untuk membuka ruang yang lebih luas bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Warga Peradilan, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Luas agar mendapatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 dalam Implementasi Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, maka diadakanlah Diskusi Publik ini yang diikuti oleh semua kalangan yang erat kaitannya dengan praktik Persidangan Pidana Elektronik.