berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 12 November 2024

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) REVITALISASI PENGGUNAAN E-BERPADU


Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Ruang Auditorium Lt. 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi Penggunaan e-Berpadu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak/Ibu Hakim Karir dan Hakim Adhoc TIPIKOR, Bapak Panitera, Ibu Sekretaris, Bapak/Ibu Panitera Muda, Bapak/Ibu Panitera Pengganti, Bapak/Ibu Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Lalu dilanjut dengan Pembacaan do’a oleh Bapak Adeng Abdul Kohar, S.H, M.H. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. didampingi oleh Ibu Arlen Veronica, S.H., M.H. selaku Moderator kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini dilanjut dengan pemaparan Penggunaan e-Berpadu dari Narasumber Bapak Mustamin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial pada Badan Peradilan Umum) dan Bapak Rizkiansyah, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas).

 

E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan Tindak Pidana Korupsi yang memangkas prosedur panjang birokrasi dan Mobilitas Dokumen yang minim sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana dan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan

Kegiatan dilanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dan ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri dan foto bersama.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi