Senin, 25 Januari 2021. Demi Tertib nya Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, sehingga sesuai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu tanggal 31 Januari 2021, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dibawah Pengawasan Bapak Sekretaris dan Ibu Kepala Bagian Umum, menyediakan Help Desk/ Meja Bantu di Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Help Desk/ Meja Bantu ini bertujuan agar Bapak/ Ibu Hakim, dan Bapak/ Ibu Panitera Pengganti yang terkendala dalam pengisian data, atau bahkan belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode Tahun 2020, akan diarahkan dan dipandu tentang tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut.
Dengan adanya Help Desk/ Meja Bantu ini diharapkan Bapak/ Ibu Hakim, dan Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, sesuai arahan yang diberikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dapat menyelesaikan dan mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut sebelum batas waktu yang diberikan.
