Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadian untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai registrasi elektronik.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengeluarkan Instruksi Nomor 19 Tahun 2020 kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti agar sistem tersebut berjalan dengan baik. Maka dengan ini, pada hari Rabu, 4 November 2020 telah dilakukan implementasi atas instruksi KPN No. 19 Tahun 2020 tentang Pengisian SIPP 2.