berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 04 Maret 2025

IMPLEMENTASI INSTRUKSI KPN TENTANG PENGISIAN SIPP


Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadian untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai registrasi elektronik.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengeluarkan Instruksi Nomor 19 Tahun 2020 kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti agar sistem tersebut berjalan dengan baik. Maka dengan ini, pada hari Rabu, 4 November 2020 telah dilakukan implementasi atas instruksi KPN No. 19 Tahun 2020 tentang Pengisian SIPP 2.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi