Selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan ini diinformasikan kepada Para Pihak/ Kuasa Hukum/ Masyarakat Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bahwa Jam Operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus berubah dan menyesuaikan, kecuali untuk pelayanan yang bersifat mendesak seperti Upaya Hukum dan Perpanjangan Penahanan.
Kepada Para Pihak/ Kuasa Hukum/ Masyarakat Pencari Keadilan, yang mempunyai urusan/ keperluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, demi kebaikan bersama.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala macam wabah penyakit.