berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 01 September 2024

JURUSITA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MELAKUKAN KEGIATAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH BANGUNAN


Jakarta, 29 Mei 2024 - Kegiatan Eksekusi Pengosongan tanah bangunan di Jalan Pintu Air II, Pasar Baru, Jakarta Pusat, perkara eksekusi Nomor 08/Pdt.eks-RL/2024/PN.Jkt.Pst oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi