Selasa, 15 Desember 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bertempat di Ruang Rapat Ketua Lantai 4, mengikuti Kick Off Meeting dengan Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Topik "Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang Berwenang Menangani Keberatan terhadap Putusan KPPU" secara Daring.
Kick Off Meeting ini dilaksanakan oleh Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diikuti oleh Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Para Ketua Pengadilan pada 5 (lima) Pengadilan Niaga yang ada di Indonesia.
Kegiatan ini sebagai sosialisasi awal dari Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Penyelesaian Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mana sebelumnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Prosedur Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum Terlapor dengan tata cara pendaftaran Perkara Perdata. Maka setelah Kick Off Meeting ini dilaksanakan, apabila ada Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka Pengadilan Niaga adalah sebagai Pengadilan yang Berwenang Menangani, dengan tata cara pendaftaran Perkara Niaga.