berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 27 Juli 2024

Lelang eksekusi rumah cucu Pangeran Diponegoro


Sehubungan dengan beredarnya kabar/berita mengenai pelaksaan lelang eksekusi perkara eksekusi No. 028/2006.Eks., mengenai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, seluas 772 M2, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3312/Menteng, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Pusat tertanggal 5-11-1987, Surat Ukur tanggal 10-8-1987, Nomor : 595/1987, atas nama PT. Dharma Niaga/ sekarang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (pada media massa banyak ditulis. "Rumah Cucu Pangeran Diponegoro"). Dengan ini kami Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu untuk sekiranya menjelaskan kronologis sebenarnya :


1. Adanya Putusan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 89/1577/347-3/IX/PHK/1-2006 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, Jl. Abd. Muis No. 8 Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut Pengusaha dengan Sdr. SULAIMAN AHMADI, dkk (59 orang), d/a kav. DKI Blok 150 No. 28, Jl. Menara VI Meruya Selatan, Kembangan – Jakarta Barat 11650, yang selanjutnya disebut Pekerja.

 


2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan eksekusi guna memenuhi bunyi Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Nomor : 89/1577/347-3/IX/PHK/1-2006, tanggal 09 Januari 2006, atas permohonan 59 (lima puluh sembilan) orang ex karyawan/buruh PT.PPI / d/h PT. Dharma Niaga, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah melalui teguran, sita eksekusi, maka berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 Juli 2009 Nomor : 028/2006.Eks, diperintahkan untuk dilakukan lelang eksekusi lanjutan terhadap :

 


- Sebidang tanah dan bangunan, di Jalan Proklamasi No.80 Rt.001/Rw.04 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas tanah + 552 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.360, yang berakhir tanggal 24 Maret 2014 a.n PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) d/h PT. Kerta Niaga. ;

 


- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, seluas 772 M2, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3312/Menteng, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Pusat tertanggal 5-11-1987, Surat Ukur tanggal 10-8-1987, Nomor : 595/1987, atas nama PT. Dharma Niaga/ sekarang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia.

 


3. Bahwa oleh karena dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak hari dan tanggal Teguran/Peringatan yang diberikan kepada Termohon telah terlewati, karenanya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2006 No.028/2006.Eks, telah pula kami perintahkan untuk dilakukan lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Termohon Eksekusi, yaitu :

 


- Sebidang tanah dan bangunan, di Jalan Proklamasi No.80 Rt.001/Rw.04 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas tanah + 552 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.360, yang berakhir tanggal 24 Maret 2014 a.n PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) d/h PT. Kerta Niaga. ;

 


- Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Blitar No.3 Rt.004/Rw.05 Kelurahah Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta seluas + 772 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3312, yang berakhir tanggal 1 Nopember 2007, atas nama PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) d/h PT. Dharma Niaga. (diundur pelaksanaannya karena ada perlawanan dari termohon lelang NY. SOEKARTINAH MAHROEZAR binti R.SUKARJONO REKSOSOEPROJO)

 


4. Bahwa berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 057/2006 tertanggal 21 September 2006 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Jakarta I, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjual sebidang tanah dan bangunan di Jalan Proklamasi No.80 Rt.001/Rw.04 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan hasil bersih Rp. 2.650.800.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 


5. Bahwa berdasakan Berita Acara Pengambilan Uang Hasil Lelang Eksekusi No.028/2006.Eks yang dibuat oleh Panitera/Bendaharawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Oktober 2006, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi uang sebesar Rp. 2.650.800.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 


6. Bahwa berdasarkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Nomor : 89/1577/347-3/IX/PHK/1-2006, Tanggal 09 Januari 2006, kewajiban Termohon Eksekusi adalah sebesar Rp. 6.021.296.357,- (enam milyar dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah), dan setelah dikurangi dengan penyerahan hasil eksekusi lelang berdasarkan Berita Acara Pengambilan Uang Hasil Lelang Eksekusi No.028/2006.Eks tanggal 04 Oktober 2006 sebesar Rp. 2.650.800.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 


7. Bahwa terhadap obyek perkara di Jalan Blitar No.3 Rt.004/Rw.05 Kelurahah Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, telah diajukan gugatan perlawanan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST, yang diputus tanggal 27 Pebruari 2007, dalam perkara antara.

 


- NY. SOEKARTINAH MAHROEZAR binti R.SUKARJONO REKSOSOEPROJO, sebagai PEMBANTAH ;

 


LAWAN

 


- SULAIMAN AHMADI, Cs (59 orang), sebagai TERBANTAH - I ;

 


- PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, sebagai TERBANTAH - II ;

 


Yang amarnya antara lain berbunyi :

 

 


M E N G A D I L I 

 


DALAM KONPENSI

 


TENTANG EKSEPSI

 


- Menolak eksepsi Terbantah II ;

 


TENTANG PROVISI

 


- Menolak tuntutan Provisi Pembantah ;

 


TENTANG POKOK PERKARA

 


1. Mengabulkan gugatan Bantahan (DERDEN VERZET) untuk sebagian ;

 


2. Menetapkan Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat ;

 


3. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No.028/2006.Eks tanggal 10 Mei 2006 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No.028/2006.Eks tanggal 17 Mei 2006, tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan dan tidak dapat dijalankan/dilaksanakan terhadap hak milik Pelawan tersebut terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terlatak di Jl. Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, kec. Menteng, Jakarta Pusat ;

 


4. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang tersebut di dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.028/2006.Eks tanggal 17 Mei 2006 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, kec. Menteng, Jakarta Pusat;

 


5. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya ;

 


DALAM REKONPENSI

 


- Menolak Bantahan Pembantah Rekonpensi / Terbantah II Konpensi seluruhnya ;

 


DALAM KONPENSI / REKONPENSI

 


- Menghukum Terbantah II Konpensi/Pembantah Rekonpensi dan Terbantah I Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dihitung sebesar Rp. 779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;

 


8. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST, tersebut Terbantah I/Terlawan/ Pemohon Eksekusi, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 252/PDT/2007/PT.DKI, diputus tanggal 2 Januari 2008, dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :

 


M E N G A D I L I

 


- Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Pemohon Eksekusi/Terlawan/Terbantah I ;

 


- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Februari 2007 Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut ;

 


MENGADILI SENDIRI :

 


DALAM KONPENSI :

 


DALAM EKSEPSI :

 


- Menolak eksepsi Turut Terbanding – semula Termohon Eksekusi/Terlawan/ Terbantah II seluruhnya ;

 


TENTANG PROVISI

 


- Menolak tuntutan Provisi Terbanding – semula Pelawan/Pembantah ;

 


POKOK PERKARA

 


- Menolak gugatan bantahan Terbanding-semula Pelawan/ Pembantah untuk seluruhnya ;

 


DALAM REKONPENSI

 


- Menolak gugatan rekonvensi Turut Terbanding-semula Termohon Eksekusi/Terlawan/Terbantah II dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya ;

 


DALAM KONPENSI / REKONPENSI

 


- Menghukum Terbanding-semula Pelawan / Pembantah dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

 


9. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 252/PDT/2007/PT.DKI tersebut diatas, Termohon Eksekusi/Terlawan-Terbantah II/Turut Terbanding dan Pelawan – Pembantah /Terbanding, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI Nomor : 1406 K/Pdt/2008 tanggal 14 Januari 2009, dengan amarnya berbunyi :

 


M E N G A D I L I 

 


Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, 2. NY. SOEKARTINAH MAHROEZAR binti R.SUKARJONO REKSOSOEPROJO, tersebut ;

 


Menghukum Pemohon Kasasi I/Termohon Eksekusi/Terlawan/Terbantah II dan Pemohon Kasasi II/Pelawan/Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

 


10. Bahwa telah pula diajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 217/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST, yang diputus tanggal 26 April 2007, dalam perkara antara :

 


PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, sebagai Penggugat ;

 


L a w a n

 


NY. SOEKARTINAH MAHROEZAR, sebagai Tergugat-I ;

 


TN. TON SUKARTONO HADISURYO, sebagai Tergugat-II ;

 


NY. SUKARTINI RUSMAN, sebagai Tergugat-III ;

 


NY. SUKARYATI, sebagai Tergugat-IV ;

 


TN. MOHAMAD MAULUD, sebagai Tergugat-V ;

 


dan

 


PEM.RI Cq. GUB.PROP.DKI.JKT, Cq. KA.DINAS PERUMAHAN PROP DKI JKT, sebagai Turut Tergugat ;

 


dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :

 


M E N G A D I L I 

 


DALAM KONPENSI

 


DALAM EKSEPSI

 



- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat ;

 


DALAM POKOK PERKARA

 


- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;

 


DALAM REKONPENSI

 


- Menyatakan gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Para Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima ;

 


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

 



- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 1.139.000,- (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

 



11. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 217/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tersebut, Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No.44/PDT/2008/PT.DKI tanggal 12 Mei 2008 , dengan amarnya berbunyi :

 


M E N G A D I L I :

 


- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;

 


- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 217/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 26 April 2007 yang dimohonkan banding tersebut ;

 


- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;

 


12. Bahwa selanjutnya Penggugat/Pembanding atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.44/PDT/2008/PT.DKI tersebut telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI Nomor : 2598 K/Pdt/2008, pada tanggal 14 September 2009, dengan amarnya berbunyi sbb :

 


M E N G A D I L I

 


- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (PERSERO) tersebut ;

 


- Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

 


13. Bahwa selanjutnya telah kembali di ajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2009 No.493/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, antara :

 


NY. SOEKARTINAH MAHROEZAR binti R.SUKARJONO REKSOSOEPROJO, sebagai  PELAWAN ;

 


L A W A N

 


SULAIMAN AHMADI, DKK, sebagai Terlawan I ;

 


PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, sebagai Terlawan II ;

 


Bahwa sampai saat ini perkara diatas masih dalam persidangan dan persiapan untuk diputus ;

 


14. Bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi dalam perkara ini atas obyek yang sama telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dan penundaan pelaksanaan lanjutan lelang eksekusi sebanyak 3 (tiga) kali (Kamis, tanggal 17 Desember 2009, Kamis, tanggal 27 Mei 2010, Kamis, tanggal 23 September 2010).

 


15. Bahwa pada pelaksanaan lelang eksekusi Kamis, tanggal 11 Nopember 2010, Termohon Eksekusi/ Penghuni obyek perkara dengan melalui kuasanya dari Suryati Ananda, S.H & Associates, mengajukan permohonan penundaan lelang ekekeusi dan adanya SURAT PERNYATAAN tertanggal 26 Mei 2010 yang ditandatangani oleh HAIRANDHA SURYANIDATA, S.H, Advokat, menerangkan bahwa akan segera dilakukan perdamaian antara Penguhi dan Pemohon Eksekusi dan atas hal tersebut Pemohon Eksekusi dengan surat tertanggal 27 Mei 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mohon penundaan lelang eksekusi.

 


16. Bahwa untuk menghindari konflik yang lebih besar diantara mereka, maka sebelum pelaksanaan lelang eksekusi Hari Kamis, Tanggal 11 Nopember 2010, Penguhuni dan kuasa hukumnya dari Ny. Suryati Ananda, SH serta Pemohon Eksekusi dengan kuasanya diruang rapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipertemukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kembali dimungkinkan adanya perdamaian diantara para pihak, namun pihak Pemohon Eksekusi tidak bersedia untuk berdamai karena sudah lebih dari 2 kali para pihak mengadakan pertemuan untuk berdamaian namun tidak ada kata sepakat, maka lelang eksekusi mohon tetap dilanjutkan, dan pelaksanaan lelang eksekusi dilakukan oleh Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghadiri pelaksanaan lelang eksekusi tersebut.

 


17. Bahwa pada saat lelang eksekusi Kamis, 11 Nopember 2010, Penghuni dengan kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 88/SK/SA/XII/09 tanggal 10 Desember 2009 yaitu Suryani Anand, S.H., dan M Farhat Abbas, SH, MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 November 2010, untuk mengajukan permohonan pembatalan dan penundaan lelang serta mohon kembali diupaya perdamaian dengan Pemohon Eksekusi serta mohon penundaan dengan alasan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 217/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST, yang diputus tanggal 26 April 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No.44/PDT/2008/PT.DKI tanggal 12 Mei 2008 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2598 K/Pdt/2008, pada tanggal 14 September 2009 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST, tanggal 27 Pebruari 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 252/PDT/2007/PT.DKI, tanggal 2 Januari 2008 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1406 K/Pdt/2008 tanggal 14 Januari 2009.

 


18. Bahwa atas hal tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanyakan kembali kepada Pemohon Eksekusi atas permintaan Termohon Eksekusi/Penghuni/Kuasanya, namun Pemohon Eksekusi tetap pada pendiriannnya, oleh karena itu lelang eksekusi tetap dilanjutkan.

 


19. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 217/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 26 April 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 44/PDT/2008/PT.DKI tanggal 12 Mei 2008 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2598 K/Pdt/2008 tanggal 14 September 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST, tanggal 27 Pebruari 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 252/PDT/2007/PT.DKI, tanggal 2 Januari 2008 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1406 K/Pdt/2008 tanggal 14 Januari 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjadi alasan penghuni membatalkan lelang eksekusi perkara No.028/2006.Eks, dengan amarnya berbunyi antara lain sebagai berikut “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Februari 2007 Nomor : 157/Pdt.Bth/2006/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut”, dan dalam putusan kasasi pun telah ditolak, dan pihak Termohon Eksekusi ada pada pihak yang kalah dan tidak ada alasan hukumnya untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, maka pelaksanaan lelang lanjutan terhadap obyek dalam perkara ini yaitu sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Blitar No.3 Rt.004/Rw.05, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, seluas tanah + 772 M2, tetap dilanjutkan kembali.

 


Demikian kronologis sebenarnya mengenai lelang eksekusi nomor 028/2006.Eks tertanggal 16 Juli 2006. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan 59 pekerja/buruh PT. Perusahan Perdagangan Indonesia yang telah tertunda eksekusi lelangnya sejak tahun 2006, 2009, dan 2010 harus tetap harus tetap melaksanakannya, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak adalagi alasan untuk menundanya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 


 

 


Jakarta, 19 November 2010

 


 



Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi