Selasa, 17 November 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan didampingi oleh Bapak Wakil Ketua dan Bapak Panitera mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Sosialisasi Relay-On ndengan Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, yang bertempat di Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Rapat ini merupakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas Kinerja Bapak/ Ibu Panitera Pengganti secara keseluruhan, sehubungan dengan ketidaksesuaian Kinerja Panitera Pengganti dengan Standar yang telah ditetapkan, antara lain yaitu Minutasi Berkas Perkara yang berlarut-larut, yang telah menjadi Atensi Pimpinan yang lebih tinggi.
Dan pada kesempatan ini juga Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan didampingi oleh Bapak Wakil Ketua dan Bapak Panitera mensosialisasikan Aplikasi Persidangan Relay-On kepada Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, agar setiap waktu dapat melihat dan membuka Aplikasi Relay-On tersebut, sehingga Jaksa/ Para Pihak tidak perlu menunggu/ Antri terlalu lama apabila akan bersidang. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus meminta kepada Bapak/ Ibu Panitera Pengganti untuk bisa memaksimalkan Inovasi Relay On ini, sehingga cita-cita Mahkamah Agung Republik Indonesia mewujudkan "Era Baru Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi" bisa terwujud.
Sejalan dengan telah dicanangkannya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua, dan Bapak Panitera mengingatkan kembali dan Menghimbau kepada Bapak/ Ibu Panitera Pengganti agar senantiasa melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Standar yang sudah ada, agar tidak lagi menjadi Atensi Pimpinan yang lebih tinggi, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus berhak menyandang Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Sosialisasi Relay-On ini diawali dengan Pemaparan permasalahan oleh Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua dan Bapak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab oleh Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, dan diakhiri dengan Motivasi Semangat Kerja oleh Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua dan Bapak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus kepada Bapak/ Ibu Panitera Pengganti untuk senantiasa Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai Standar yang berlaku.