Jakarta, 16 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan terhadap objek tanah sengketa yang berlokasi di kawasan Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan constatering dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke Lokasi, terhadap objek tanah yang tercatat sebagai eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 dan eks SHGB Nomor 27.





Kegiatan konstatering ini dilaksanakan sebagai tahapan dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa penguasaan lahan di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno yang saat ini digunakan sebagai lokasi berdirinya Hotel Sultan.