berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 17 Maret 2026

PELAKSANAAN PENCOCOKAN (KONSTATERING) OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT


Jakarta, 16 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan terhadap objek tanah sengketa yang berlokasi di kawasan Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan constatering dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke Lokasi, terhadap objek tanah yang tercatat sebagai eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 dan eks SHGB Nomor 27.

Kegiatan konstatering ini dilaksanakan sebagai tahapan dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa penguasaan lahan di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno yang saat ini digunakan sebagai lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi