berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 08 September 2024

PELUNCURAN BUKU SAKU PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019


Jum'at, 04 Desember 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bertempat di Ruang Rapat Ketua Lantai 4, mengikuti Kegiatan Peluncuran Buku Saku PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin secara Daring.

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip kepetingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Sebagai salah satu institusi mitra pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA), Mahkamah Agung berkomitmen turut mencapai target mengurangi perkawinan anak dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74% pada 2024 dan 6,9% pada 2030.”

Komitmen ini disampaikan dalam peluncuran Buku Saku Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari ini Jum'at, 04 Desember 2020. Buku Saku bagi para hakim di lingkungan peradilan umum dan agama ini merupakan kerjasama Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan, “Di dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin, badan peradilan berperan sebagai pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan atas pendapat anak, non-diskriminasi, kesetaraan gender dan persamaan di depan hukum dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.” Mahkamah Agung mencatat peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan dari 23.126 perkara (2019) menjadi 35.441 (2020). Ketua Mahkamah Agung berharap hadirnya buku ini dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak.

Hakim berkapasitas serta bertanggungjawab menjalankan prinsip kepentingan terbaik anak antara lain dengan mendengar pendapat anak, memperhatikan kondisi fisik dan psikis anak berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan tenaga medis, mempertimbangkan usia anak serta kondisi kerentanan serta kualitas pendidikan anak. 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi