berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 17 Maret 2026

PEMBINAAN DAN SOSIALISASI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT


Rabu, 11 Maret 2026, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur sebagai tindak lanjut atas pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi yang telah dilaksanakan pada 10 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, serta peningkatan kualitas kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosialisasi, antara lain PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penyempurnaan pengaturan administrasi dan persidangan perkara secara elektronik, PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, serta PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas pengaturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Selain itu disampaikan pula Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 mengenai langkah-langkah peningkatan kinerja dan pelayanan pada peradilan umum.

Selanjutnya disampaikan pula mengenai penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi para pihak. Selain itu juga disosialisasikan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang mengatur pedoman pelayanan informasi kepada masyarakat, serta SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 mengenai pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan, termasuk Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini juga memuat sosialisasi pengimplementasian Core Values ASN BerAKHLAK sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2021, sebagai pedoman nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyampaikan himbauan kepada seluruh aparatur mengenai larangan menerima hadiah, pemberian, atau bingkisan Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalitas di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terus meningkatkan profesionalitas, integritas, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi