berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 27 Juli 2024

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)


Pada hari Senin tanggal 2 April 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). MoU ini dalam rangka pembentukan Pos bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanan MoU sebagai amanat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 jo. Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Pada penandatanganan MoU ini dari Bp. Suharto, SH. Mhum. Ketua Pengadilan sebagai yang mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) diwakili oleh Ketua Posbakumadin yaitu Bp. Halim Yeverson Rambe, SH.

Tujuan dari MoU ini adalah untuk membantu pencari keadilan yang terdiri dari perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran A Surat Edaran mahkamah Agung No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelayanan yang disediakan oleh Pos Bantuan Hukum meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum serta bantuan pendampingan pemberian bantuan Hukum di persidangan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi