Pada hari senin tanggal 12 Desember 2011 di ruang rapat Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI telah dilaksanakan penandatanganan Akta Peralihan Hak antara Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dengan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk untuk aset yang terletak di Jl. Bungur Besar Raya No. 24-26 dan 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset berupa tanah dengan luas 7419 m² tersebut direncanakan akan dibangun gedung baru untuk kantor Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang pembangunannya akan dimulai pada tahun 2012.
Dalam penandatanganan akta peralihan hak tersebut pihak Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat diwakili oleh Ibu Rosfiana, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk diwakili oleh Bapak Tantiyo Budi, SE selaku kuasa Direktur Utama PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan notaris sekaligus PPAT Ibu Rohana Frieta, SH. dengan disaksikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Bapak Nurhadi, SH.MH, Kepala Biro Keuangan Mahakamah Agung RI Bapak Dermawan S, Djamin, SH. MH. CN., Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Bapak Wuryanto, SH, Seluruh Panitia Pengadaan, perwakilan PT. Balai Lelang Star Bapak Suhardjono, SH, Perwakilan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk dan Karyawan Notaris dan PPAT Rohana Frieta, SH.
Dalam penandatanganan Akta Peralihan Hak tersebut disepakati bahwa PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk bersedia belepaskan hak atas tanah tersebut dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 69.690.000.000,- termasuk biaya notaris dan pengurusan sertifikat menjadi Hak Pakai atas nama Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat