berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS IA KHUSUS MENGADAKAN EVALUASI MEDIASI PROBONO


Jumat, 27 Januari 2023. Pimpinan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengadakan Evaluasi Mediasi Probono bersama Meditor Non Hakim Probono yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Yang Mulia Ketua Pengadilan Dr. Liliek Pribawono Adi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada prakteknya selama ini keberadaan Mediator Non Hakim kurang popular dikalangan masyarkat dibandingkan dengan Mediator Hakim. Selama ini Para Pihak cenderung lebih memilih Mediator Hakim dikarenakan tidak dikenakan biaya dalam proses mediasi, padahal Mediator Non Hakim juga memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong terjadinya perdamaian antar Para Pihak yang berperkara tanpa perlu harus berlarut – larut berperkara di Pengadilan. Melihat fakta yang ada tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan terobosan dengan membentuk Mediator Non Hakim Probono yang merupakan embrio dari dalam Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Pada kesempatan yang sama, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Yang Mulia Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. juga turut menyampaikan apresiasinya atas kesuksesan telah berjalannya Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Probono  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dan berharap keberhasilan dalam mendamaikan Para Pihak yang berperkara dapat semakin ditingkatkan lagi sehingga proses Mediasi tidak lagi hanya sebagai formalitas saja oleh Para Pihak untuk berperkara di Pengadilan akan tetapi betul – betul menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa sehingga penyelesaian perkara dapat lebih cepat.  

Sejak dibentuknya Mediator Non Hakim Probono  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus bersama dengan Mediator Non Hakim Probono telah berhasil mendamaikan 11 perkara dari total 180 perkara yang dimediasi sejak ditanda tanganinya MoU dengan Mediator Non Hakim Probono. Kedepan, diharapkan akan semakin banyak lagi perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur Mediasi ini.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi