Rabu, 18 November 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus memberikan Pengarahan kepada Pengawas, Pengelola, Penanggungjawab dan Para Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, sehubungan dengan Persiapan Kunjungan Tim Penilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, bertempat di Back Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Pada kesempatan ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menekankan dan mengingatkan kembali kepada Pengawas, Pengelola, Penanggungjawab dan Para Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk tidak salah dan menyimpang dalam memberikan pelayanan kepada Para Pihak/ Kuasa Hukum/ Masyarakat Pencari Keadilan. Pelayanan yang diberikan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus harus sesuai dengan Standar Layanan yang telah ditetapkan.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus juga menginformasikan, bahwa dalam waktu dekat ini, Tim Penilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) akan turun langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk melihat dan menilai Standar Layanan yang diberikan telah sesuai atau tidak dengan Standar Layanan yang telah ditetapkan.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus diakhir Pengarahan meminta kepada Pengawas, Pengelola, Penanggungjawab dan Para Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk senantiasa memberikan Layanan sesuai Standar yang berlaku, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus layak dan dapat meraih Predikat Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)".