Sesuai dengan Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor SWE/16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
1. Hari Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 waktu setempat
2. Hari Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 waktu setempat
sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/img-720131905.pdf