berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 27 Juli 2024

PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1433 H


Sesuai dengan Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor SWE/16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :

1. Hari Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 waktu setempat

2. Hari Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 waktu setempat

 

sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/images/news/img-720131905.pdf

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi