Sehubungan dengan Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Pengadilan Tinggi Jakarta Dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka penyesuaian jam kerja maka jam layanan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dimulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB yang berlaku untuk semua perkara.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membangun Sistem Persidangan Tepat Waktu (PTW) yang berkomitmen pada keakuratan jadwal persidangan dengan di dukung penggunaan Aplikasi Relay-On yang memiliki fitur kehadiran para pihak.
- Terhadap resiko kegagalan layanan persidangan tepat waktu para pengguna layanan dapat menghubungi nomor pengaduan : 081283744419
download pdf