berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 08 September 2024

PENYUAP EKS ANGGOTA BPK-RI DIVONIS 2 TAHUN PENJARA


Senin, 01 Maret 2021. Sidang Putusan Perkara TPKOR, Nomor : 67/Pid.Sus-TPk/2020/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo, digelar di ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Hakim, Bapak Albertus Usada, S.H., M.H., dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Mantan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Rizal Djalil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Albertus Usada, S.H., M.H., pada saat membacakan putusan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi