Jakarta, 19 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Media Center Lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, kegiatan ini menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu oleh Yang Mulia Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, selaku host.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap konsep pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana, penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, serta peran pemaafan hakim sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Ketiga aspek tersebut dinilai memiliki relevansi strategis dalam menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif.

Partisipasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim serta tenaga teknis peradilan. Melalui forum ilmiah dan diskusi interaktif seperti PERISAI BADILUM, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan kompetensi dalam menerapkan nilai-nilai keadilan yang humanis, berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan hukum.

Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang agung, modern dan berintegritas serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.