Kamis, 19 Januari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adakan sosialisasi untuk mendorong peningkatan gugatan sederhana terhadap perkara - perkara yang memungkinkan untuk diajukan melalui gugatan sederhana. Langkah ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus agar dapat mempercepat proses penangan perkara sehingga dapat terciptanya penangan perkara yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Harapannya setelah dilakukan sosialiasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat lebih memilih alternatif Gugatan Sederhana terhadap perkara - perkara dengan nilai dibawah Rp.500.000.000 dan memenuhi kriteria Gugatan Sederhana dapat lebih memiliki mengajuakan Gugatan Sederhana dibandingkan mengajukan Gugatan Perdata Biasa ataupun mengajukan permohon PKPU yang saat ini cukup banyak diajukan.