Rabu, 15 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengundang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Pusat beserta Kapolsek dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dalam pelaksanaan aplikasi E- Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat mewujudkan peradilan modern yang berbasis IT.
Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi secara elektronik.
Implementasi Aplikasi E- Berpadu merupakan suatu bentuk upaya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan proses peradilan bagi para pihak. Dengan Aplikasi E- Berpadu ini diharapkan komunikasi antar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan dapat berjalan lebih cepat dan efisien serta dapat menghindari terjadinya berkas perkara yang hilang dalam proses pengiriman atau penyimpanan sebab seluruh berkas perkara akan terdokumentasi dalam Aplikasi E – Berpadu dan seluruh data akan tersimpan dalam cloud system.