Dalam mendukung program nasional ‘Justice for the Poor’, khususnya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu Dirjen Badan Peradilan Umum mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats No. : 1/DJU/OT.01.03/I/2012, sebagai implementasi dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam sesi diskusi, Ketua PN Palembang dan Ketua PN Jakarta Pusat menyampaikan kekagumannya atas keberhasilan yang dicapai peradilan agama dalam pelaksanaan bantuan hukum. “Kita harus mengakui keberhasilan yang dicapai peradilan agama dan kita tidak boleh apriori,” ungkap Ketua PN Jakarta Pusat.
DOWNLOAD Juklak Dirjen badilum : http://badilum.info/images/stories/juklak_pdt__P.pdf
DOWNLOAD SEMA : http://badilum.info/images/stories/Lampiran_A_-_SEMA_No_10_Tahun_2010.pdf