Jum'at, 22 Januari 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris, dengan didampingi oleh Ibu Kepala Bagian Umum dan Bapak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Layanan Pembebasan Biayan Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri secara Daring/ Virtual bersama Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan, Program/ Kegiatan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri menjadi Program Prioritas Nasional yang dimonitor oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), sehingga diminta kepada setiap Pengadilan Negeri untuk melaksanakan program tersebut sesuai dengan syarat - syarat dan ketentuan yang berlaku, dan benar - benar pemanfaatannya tepat guna dan tepat sasaran.
Untuk Tahun 2020 yang lalu, Perkara Prodeo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus berjumlah 9 (sembilan) Perkara, yaitu 5 (lima) untuk Perkara Gugatan, dan 4 (empat) untuk Perkara Permohonan.