Rabu, 10 Maret 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kelompok Kerja - Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring.
Kegiatan Rapat Kelompok Kerja - Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA 1/2002”), yang mana dapat disimpulkan bahwa "Pembagian jumlah ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) yang dikabulkan harus diputuskan hakim secara rinci, serta siapa saja kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusiannya."
Tata cara pembagian ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), adalah :