berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 07 September 2024

RAPAT KELOMPOK KERJA - GANTI RUGI DALAM GUGATAN CLASS ACTION


Rabu, 10 Maret 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kelompok Kerja - Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring.

Kegiatan Rapat Kelompok Kerja - Cara Pembayaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA 1/2002”), yang mana dapat disimpulkan bahwa "Pembagian jumlah ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) yang dikabulkan harus diputuskan hakim secara rinci, serta siapa saja kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusiannya."

Tata cara pembagian ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), adalah :

  1. Diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian; dan
  2. Dapat juga melalui subkelompok (jika ada) tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peristiwa yang diperkarakan

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi