Rabu, 25 November 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan didampingi oleh Bapak Wakil Ketua dan Bapak Sekretaris, memimpin Rapat Koordinasi Penjelasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Hakim AdHoc PHI dengan Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI bertempat di Auditorium Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Rapat Koordinasi Penjelasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Hakim AdHoc PHI ini diikuti oleh Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI, Ibu Kepala Bagian Umum, Ibu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, dan Tim Bendahara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. yang mana Rapat ini merupakan tindak lanjut mengenai adanya perbedaan jumlah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI oleh Bendahara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, sehingga dipangdang perlu dijelaskan secara mendalam dan sesuai Aturan yang seharusnya agar tidak ada simpang siur informasi antara Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI.
Pada kesempatan ini juga Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus meminta kepada Bendahara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk dapat menjelaskan dan mensimulasikan kepada seluruh Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI mengenai dasar Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut.
Rapat diakhiri dengan tanya jawab antara Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI dengan Bapak Ketua dan Bendahara, yang mana pada dasarnya Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI sudah mengerti dan merasa sangat terbantu dengan Penjelasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini.







