Senin, 21 Desember 2020. Bertempat di Auditorium Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Panitera Muda Pidana, Staf Bagian Tilang, dan Staf Teknologi Informasi mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi "Sinkronisasi Penggunaan Aplikasi E-Tilang Tahun 2021" secara Daring/ Virtual dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan diikuti oleh Seluruh Pengadilan Negeri pada Wilayah DKI Jakarta, Kejaksaan, dan Korps Lalu Lintas POLRI, yang membahas tentang Sinkronisasi Penggunaan Aplikasi E-Tilang Tahun 2021. Seluruh elemen terkait berharap bahwa pada Tahun 2021 mendatang Penggunaan Aplikasi E-Tilang sudah bisa dimaksimalkan, baik itu dari Tahap Penindakan/ Tilang oleh Satuan Lalu Lintas POLRI, Penetapan Denda oleh Pengadilan, maupun Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan bisa berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
Sejalan dengan Keadaan Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah saat ini, penerapan Penggunaan Aplikasi E-Tilang akan dirasa sangat tepat. sehingga kontak fisik antara Lembaga terkait dengan Para Pelanggar Lalu Lintas bisa diminimalisir, sehingga tidak ada Cluster/ Kelompok Baru Penyebaran Covid-19 karena Kumpulan Massa/ Orang mengurus Pelanggaran Lalu Lintas/ Tilang.
Dengan diterapkannya Rapat Koordinasi dan Evaluasi mengenai Sinkronisasi Penggunaan Aplikasi E-Tilang pada Tahun 2021 ini, seluruh Instansi terkait sepakat dan 1 (satu) suara pada Praktik/ Pelaksanaannya. Karena dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi yang semakin canggih pada saat ini, sehingga Para Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas/ Tilang bisa melaksanakan kewajiban pelanggarannya dari mana saja, tanpa harus datang ke Pengadilan ataupun Kejaksaan. Dan sesuai dengan Cita-cita Mahkamah Agung Republik Indonesia "Mewujudkan Peradilan Moderen berbasis Teknologi Informasi" telah terwujud dengan penerapan Aplikasi E-Tilang ini.




