berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 08 September 2024

RAPAT KOORDINASI HASIL PENGAWASAN IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN USIA ANAK


Rabu, 02 Desember 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bertempat di Ruang Rapat Ketua Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara Daring dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak ini merupakan tindak lanjut dari Temuan/ Fakta di Masyarakat yang masih banyak terjadi Pembiaran Perkawinan Anak di Bawah Umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Non Kementerian yang membidangi Perlindungan Hak-hak Anak Indonesia secara serius dan fokus mengusulkan kepada Pemerintah langkah-langkah Strategis yang harus diambil dan diterapkan agar Dispensasi Kawin Usia Anak bisa dihapus, sehingga Anak-anak Indonesia bisa menikmati hidup dan kehidupannya selayaknya usia mereka.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi