Rabu, 02 Desember 2020. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bertempat di Ruang Rapat Ketua Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara Daring dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak ini merupakan tindak lanjut dari Temuan/ Fakta di Masyarakat yang masih banyak terjadi Pembiaran Perkawinan Anak di Bawah Umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Non Kementerian yang membidangi Perlindungan Hak-hak Anak Indonesia secara serius dan fokus mengusulkan kepada Pemerintah langkah-langkah Strategis yang harus diambil dan diterapkan agar Dispensasi Kawin Usia Anak bisa dihapus, sehingga Anak-anak Indonesia bisa menikmati hidup dan kehidupannya selayaknya usia mereka.