Kamis, 11 Februari 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi terkait Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan dihadiri oleh :
1. Bapak Panitera;
2. Bapak Sekretaris;
3. Ibu Kepala Bagian Umum;
4. Ibu Panitera Muda Perdata;
5. Ibu Panitera Muda Khusus Niaga;
6. Bapak Panitera Muda Khusus PHI;
7. Bapak/ Ibu Kasir Kepaniteraan; dan
8. Bendahara Penerima.
dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Bapak Ketua menyampaikan dan meminta untuk Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Bendahara Penerima agar dilaporkan maksimal 1 (satu) hari setelah penerimaan tersebut diterima oleh masing-masing Kasir Kepaniteraan. Dikarenakan Bendahara Penerima adalah sifatnya menunggu, maka pada kesempatan ini Bapak Ketua meminta kepada Bapak Panitera dan Bapak/ Ibu Panitera Muda agar mengingatkan masing-masing Kasirnya, bahwa sesaat setelah jam pelayanan berakhir, untuk dapat merekapitulasi jumlah dan menyerahkan langsung kepada Bendahara Penerima Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing Kepaniteraan tersebut agar keesokan harinya bisa langsung dilaporkan, sehingga tidak ada lagi Proses Pelaporan yang berlarut-larut.
Dengan adanya Sinergi dan Koordinasi yang erat antara Bidang Kepaniteraan dan Bidang Kesekretariatan, diharapkan dapat meningkatkan Kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus di waktu-waktu mendatang.


