Sabtu, 20 Februari 2021. Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Bapak Djoko Santoso, S.H., M.H, dengan didampingi oleh Staf Kepaniteraan Pidana, Bapak Esron Mulatua, A.Md., mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengikuti Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA, TNI, dan POLRI dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dan dalam upaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19, Forkopinda DKI Jakarta sebagai bentuk kolaborasi serta sinergi sepakat dan telah 1 (satu) suara, akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Sebagai permulaan pelaksanaan kegiatan penindakan ini telah dibentuk 2 (dua) tim terpadu. Tim 1 (satu) akan menyisir Wilayah Kota Administratif Jakarta Pusat, dan Tim 2 (dua) akan menyisir Wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan.
Forkopinda DKI Jakarta tidak bosannya mengingatkan dan meminta kepada masyarat untuk tidak mengabaikan 5M :
1. Memakai masker;
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir;
3. Menjaga jarak;
4. Menjauhi kerumunan; dan
5. Membatasi mobilisasi dan interkasi.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakit. Aamiin.
?