Senin, 30 November 2020. Bapak/ Ibu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Rapat Pembahasan Pemotongan PPh Hakim Ad Hoc dengan Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara Daring, yang bertempat di Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Rapat Pembahasan Pemotongan PPh Hakim Ad Hoc ini sehubungan dengan belum seragamnya perhitungan Pemotongan PPh terhadap pembayaran uang kehormatan Hakim Ad Hoc pada masing-masing satuan kerja.
Rapat Pembahasan Pemotongan PPh Hakim Ad Hoc ini selain diikuti oleh Bapak/ Ibu Hakim, juga diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan, dan Bapak/ Ibu Bendahara dan Pelaksana terkait.
Rapat diakhiri dengan tanya jawab antara Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI dengan Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang mana pada dasarnya Bapak/ Ibu Hakim AdHoc PHI sudah mengerti dan merasa sangat terbantu dengan Penjelasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini.



